![]() |
iPhone 7 Plus dan iPhone 7 |
Kedua perangkat ini telah memperoleh sertifikat pengujian dari Balai Uji Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Seperti yang di rangkum Daily Gadget dari KompasTekno(29/11/2016), iPhone 7 dan iPhone 7 Plus dengan masing-masing kode"Apple A-1788 "dan "Apple A-1784'' menunjukan status "sertikat dicetak" dengan update terakhir pada 25 November 2016.
Meski demikian, sepertinya masih butuh waktu sebelum kedua ponsel resmi beredar di Indonesia. Ini karena iPhone 7 dan iPhone 7 Plus masih terganjal aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
![]() |
iPhone 7 dan iPhone 7 Plus telah memperoleh sertifikat Ditjen SDPPI. |
Kandungan kadar TKDP dalam sebuah ponsel ditentukan oleh Kementerian Perindustrian. Kementerian Kominfo dan Ditjen SDDPI hanya bertugas sebagai penguji dan juga mengeluarkan sertifikasi.
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017 mendatang, vendor yang ingin memasarkan ponsel 4G di indonesia harus memastikan produknya memenuhi syarat tingkat TKDN sebesar 30 persen.
0 komentar:
Post a Comment